Peningkatan Pengetahuan Pertanahan Masyarakat Desa melalui Penyuluhan dan Klinik Konsultasi Pertanahan

Dwi Wulan Pujiriyani1*
(1) Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
(*) Corresponding Author

Abstract

Pengetahuan pertanahan merupakan salah satu faktor penting untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait administrasi pertanahan. Pengetahuan pertanahan juga merupakan faktor penting untuk memitigasi terjadinya sengketa atau konflik pertanahan. Upaya peningkatan pengetahuan pertanahan masyarakat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat desa. Pengabdian masyarakat ini dilakukan di Kalurahan Jogotirto, Kapenewon Berbah, Kabupaten Sleman. Metode pengabdian ini dilakukan melalui penyuluhan kepada masyarakat dan konsultasi persoalan pertanahan. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap kegiatan klinik konsultasi pertanahan sangat besar. Hal ini terlihat dari partisipasi masyarakat dalam menyampaikan persoalan pertanahan yang dihadapinya. Melalui klinik konsultasi pertanahan, masyarakat memperoleh pengetahuan mengenai proses dan prosedur pendaftaran tanah serta mengetahui solusi atau penyelesaian masalah pertanahan yang dihadapi.

Keywords

administrasi pertanahan; penyuluhan; kesadaran masyarakat

Full Text:

PDF

References

Ahmad, A. (2019). Penyuluhan kesadaran masyarakat Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng tentang urgensi kebersihan. Jurnal Pengabdian Masyarakat, I(November), 9–25.

Diniyanto, A. (2019). Reformasi Hukum Tanah Desa: Redefinisi Dan Penguatan Kedudukan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 351. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.331

Faried, F. S., & Suprawi, S. (2020). Penyuluhan Hukum Persoalan Pertanahan Pada Warga RT 001 RW 029 Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 10, 126–140. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/article/view/35257

Herman. (2019). Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Ulidang Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene. Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan, 1(1), 78.

Mujianto, A. P. (2019). Modul KKN Tematik Desa Membangun Pemberdayaan Masyarakat Desa. Modul KKN Tematik Desa Membangun Pemberdayaan Masyarakat, I(2), 1–20.

Ngongano, Y., & Tinggogoy, D. (2016). Peran Pemerintah Desa dalam Pembangunan. Jurnal Penelitian Ilmu Administrasi Negara, 4(1), 64–75.

Rahardjo. (1999). Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian. Gadjah Mada University Press.

Riyanto, A., & Handayani, I. (2017). Kewenangan Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah (Ippt) Di Kabupaten Karanganyar. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, V(1), 69–79.

Setiawan, A., & Latifah, H. (2017). Pelaksanaan Izin Perubahan Penggunaan Tanah Terhadap Alih Penggunaan Tanah Pertanian Ke Rumah Tinggal Di Kantor Badan Pertanahan Nasional/ Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Demak. Jurnal Akta, 4(1), 59–64.

Zafar, S. (2012). Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pertanahan Paradigma Baru Pengelolaan Pertanahan di Indonesia. Pustaka Alzafri.



DOI: https://doi.org/10.37295/jpdw.v3i3.352

Article Metrics

Abstract views: 163 times
PDF Downloaded: 113 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


_______________________________________________________

Jurnal Pengabdian Dharma Wacana

Organized by: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Dharma Wacana
Published by: Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Dharma Wacana
Jl. Kenanga No.03 Mulyojati 16C Metro Barat Kota Metro Lampung
phone. +62725-7850671
Fax. +62725-7850671

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.