Pelatihan Pedoman Perilaku Dan Standar Program Siaran Bagi Analis Isi Siaran Di KPID Provinsi Lampung
(1) Lampung University
(2) Lampung University
(3) Lampung University
(4) Lampung University
(5) Lampung University
(6) Lampung University
(*) Corresponding Author
Abstract
Lembaga penyiaran televisi memiliki tanggung jawab public dalam menayangkan program siaran. Pengawasan yang dilakukan KPID Lampung kian menjaditugas berat karena lembaga ini merupakan representative kepentingan public di bidang penyiaran. UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah memebrikan amanah kepada lembaga KPID untuk secara massif melakukan pengawasan terhadap isi siaran baik televisi dengan mengunakan Sisitem Siaran Berjaringan (SSJ) dan televisi lokal. Salah satu bagian penting dari pengawasan ini adalah para analis pemantau isi siaran. Para analis ini memiliki tugas yang berat yang setiap hari harus melakukan pengawasan isi siaran televise. Tujuan dilaksanakannya kegiatan PKM ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan para analis pemantau isi siaran televisi di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung. Target khusus yang akan dicapai adalah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan analis tentang peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS). Metode yang akan digunakan adalah metode ceramah sebesar 30% dan simulasi sebanyak 70%. Sasaran kegiatan ini adalah para analis pemantau isi siaran. Lokasi kegiatan di Kantor KPID Lampung jalan Bougenville No. 6 Rawa Laut Bandar Lampung. Hasil yang diharapkan adalah para analis isi siaran dapat memahami dan mengerti serta mengimplementasikan dalam bentuk tindakan setiap menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh televisi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aufa, A. A. (2020). Kajian Pengaruh Dan Dampak Televisi Terhadap Manusia Modern. An-Nas, 4(2), 12-29. https://doi.org/10.36840/annas.v4i2.320.
Irda, E., & Michael, T. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TAYANGAN INFOTAIMENT YANG BERHUBUNGAN DENGAN SIARAN TV DAN ANAK. Akrab Juara: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, 7(1), 65-79. https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v7i1.1756.
Kamaluddin, & Suparno, A. (2021). Dampak Globalisasi Media Televisi di Lingkungan Pedesaan. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 9(1), 62-75. https://doi.org/10.31764/civicus.v9i1.5986.
Kurniasih, W. (2020). Gramedia. Dipetik Mei 15, 2023, dari Pengertian Otonomi Daerah: Tujuan, Prinsip, Asas, dan Landasan Hukum: https://www.gramedia.com/literasi/otonomi-daerah/
Kurniawati, L. (2019). Implikasi standar program siaran pada tayangan edukasi dan artistik TVRI Jawa Barat. ProTVF, 3(2), 141-154. https://doi.org/10.24198/ptvf.v3i2.23008.
Kustiawan, W., & Hidayat, T. A. (2022). Fenomena Gender dalam Penyiaran dan Perkembangannya. Maktabatun: Jurnal Perpustakaan dan Informasi, 2(1), 36-41.
Nur, E. (2021). Peran Media mAssa Dalam Menghadapi Sebuah Media ONline. Majalah Semi Ilmiah Populer Komunikasi Massa, 2(1).
Qodaria, A. A., & Manggaga, I. P. (2020). Peran KPID Sulawesi Selatan Dalam Mengawasi Konten Siaran Televisi Lokal Di Kota Makassar. Jurnal Komunikasi dan Organisasi J-KO, 2(1), 9-18. https://doi.org/10.26644/jko.v2i1.6061.
Sari, A. A., Dewi, A. A., & Suryani, L. P. (2020). Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia terhadap Pelanggaran Siaran Televisi. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 18-23. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2467.18-23.
Undang-Undang No 32. (2002). JDIH BPK RI DATABASE PERATURAN. Dipetik Mei 15, 2023, dari Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2002: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44500/uu-no-32-tahun-2002
DOI: https://doi.org/10.37295/jpdw.v4i1.387
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
_______________________________________________________
Jurnal Pengabdian Dharma Wacana
Organized by: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Dharma Wacana
Published by: Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Dharma Wacana
Jl. Kenanga No.03 Mulyojati 16C Metro Barat Kota Metro Lampung
phone. +62725-7850671
Fax. +62725-7850671

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.