Upaya Pencegahan Tindak Pidana Illegal Fishing Pada Masyarakat Adat Kratoen Lamban Gedung Marga Way Napal Kecamatan Krui Selatan Kebupaten Pesisir Barat

Maya Shafira1* Deni Achmad2 Sri Riski3 Aisyah Muda Cemerlang4 Fristia Berdian Tamza5 Rendie Meita Sarie Putri6
(1) Lampung University
(2) Lampung University
(3) Lampung University
(4) Lampung University
(5) Lampung University
(6) Lampung University
(*) Corresponding Author

Abstract

Penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang merupakan salah satu bentuk illegal fishing. Bentuk praktik illegal fishing yang biasa terjadi seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bahan seperti bom, bius, serta pukat harimau yang dilakukan oleh masyarakat untuk memperoleh ikan sebanyak-banyaknya dengan cara instan sehingga hal ini membuat para nelayan tidak mengindahkan aturan demi kepentingannya sendiri. Lemahnya sikap reaktif aparat yang berkewajiban mengawasi laut Indonesia adalah salah satu faktor penyebab maraknya kasus illegal fishing yang banyak terjadi di perairan Indonesia saat ini, padahal Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perikanan dan kelautan, sekitar belasan peraturan yang mengatur perikanan dan kelautan tersebut. Salah satu upaya pengawasan dari pihak pemerintah adalah dengan adanya Vessel Monitoring System (VMS) yaitu sebuah sistem monitoring kapal ikan dengan alat transmitor yang berfungsi untuk mengawasi proses penangkapan ikan yang dilakukan di perairan Indonesia. Namun sistem tersbut tidak begitu efektif sehingga pemerintah  perlu  melibatkan  masyarakat  dalam  melakukan pengawasan, mengingat jumlah SDM Pengawas sumber daya kelautan dan perikanan (PKSDP) jumlahnya sangat terbatas jika dibandingkan dengan jumlah wilayah perairan Indonesia. Keterlibatan masyarakat sebagai pengawas dalam tindak pidana perikanan (illegal fishing) merupakan amanat dari Undang-Undang No. 31 tahun 2004 yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 67 mengharuskan untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan SKDP. Oleh karena itu, hasil yang diharapkan setelah pelaksanaan kegiatan ini yaitu Masyarakat Adat Kratoen Lamban Gedung Marga Way Napal Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat agar mempunyai kesadaran hukum khususnya akan upaya pencegahan dan dampak dari tindak pidana illegal fishing, serta menyadari dan memahami pentingnya menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan ekosistemnya, dan nelayan Desa Kiluan Negeri berperan aktif dalam pencegahan praktik illegal fishing.

Keywords

Illegal Fishing; Nelayan; Pekon Way Napal

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.37295/jpdw.v4i3.451

Article Metrics

Abstract views: 228 times
PDF Downloaded: 24 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


_______________________________________________________

Jurnal Pengabdian Dharma Wacana

Organized by: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Dharma Wacana
Published by: Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Dharma Wacana
Jl. Kenanga No.03 Mulyojati 16C Metro Barat Kota Metro Lampung
phone. +62725-7850671
Fax. +62725-7850671

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.