Workshop Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Seni dan Budaya Lampung bagi Guru Seni Tingkat SMU/SMK Provinsi Lampung
(1) Universitas Lampung
(2) Universitas Lampung
(3) Universitas Lampung
(4) Universitas Lampung
(*) Corresponding Author
Abstract
Sebagian besar masyarakat umum mengenal hak kekayaan intelektual (HKI) berupa hak cipta dan paten. Namun, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual juga dapat diberikan pada produk seni budaya tradisional tidak hanya untuk inovasi saja. Guru seni (budaya) merupakan key actor yang terlibat secara langsung dalam memberikan pengajaran, melestarikan, dan mempraktekkan seni budaya. Namun, para guru seperti halnya masyarakat pada umumnya tidak mengetahui bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual berkaitan dengan profesi mereka sebagai guru seni. Oleh karena itu, diseminasi Hak Kekayaan Intelektual khususnya berkenaan dengan seni budaya san-gat diperlukan. Sehingga terlaksananya tujuan untuk menyebarluaskan pengetahuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual bagi guru seni se-Provinsi Lampung sebagai sasaran kegiatan.
Keywords
Hak Kekayaan Intelektual; seni tradisional; budaya tradisional; guru seni
Full Text:
PDFReferences
Convention for The Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage 2003
Hadjon, P. M.. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT.Bina Ilmu.
Konvensi Keragaman Hayati tahun 1992
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:Kencana.
Undang-undang tentang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014
DOI: https://doi.org/10.37295/jpdw.v1i4.68
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
_______________________________________________________
Jurnal Pengabdian Dharma Wacana
Organized by: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Dharma Wacana
Published by: Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Dharma Wacana
Jl. Kenanga No.03 Mulyojati 16C Metro Barat Kota Metro Lampung
phone. +62725-7850671
Fax. +62725-7850671

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.